SOP Penghapusan Arsip

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Penghapusan Arsip

 

 ​​​​ 

Sasaran :​​ 

Mengurangi tumpukan paper record yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi.

Mengurangi beban kerja bagi petugas layanan​​ arsip​​ 

 

Ruang Lingkup:

Prosedur mulai dari pemilihan ​​ sampai dengan penghancuran​​ arsip. ​​ 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud penghancuran arsip ​​ adalah tindakan atau kegiatan fisik arsip yang sudah berakhir fungsi dengan cara dibakar atau sejnisnya sehingga tidak dapat dikenali lagi

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Unit kerja​​ 

  • Melakukan pemilihan arsip secara fisik dengan memperhatikan fungsi dan nilai guna​​ .​​ 

  • Membuat daftar arsip yang akan dimusnakan.

  • Melaporkan kepada​​ atasan unit kerja masing-masing​​ 

 

6 hari

2

BAU ​​ ​​​​ 

  • Meneliti daftar arsip yang ​​ akan dimusnakan.

  • Melakukan pengecekan fisik arsip yang telah dilakukan pemilihan​​ 

  • Membuat Berita Acara Pemusnahan

  • Memusnahkan arsip

 

6 hari