SOP Peminjaman Kendaraan

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Peminjaman Kendaraan​​ 

 

 

Sasaran :​​ 

 

Untuk mengatur penggunaan kendaraan supaya​​ semua unit yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik​​ 

 

 

Ruang Lingkup:

Proses mulai dari pembuatan surat peminjaman oleh unit kerja sampai peminjam mengembalikan​​ 

 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud penggunaan kendaraan adalah pemakaian mobil dan atau motor​​ untuk memperlancar ​​ keperluan dinas di tingkat rektorat, unit dan fakultas

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

1.

Unit kerja​​ 

Mengajukan ​​ surat permohonan peminjaman kendaraan kepada BAU

2.

BAU​​ 

  • Menerima surat​​ permohonan peminjaman​​ kendaraan​​ dan memberikan disposisi.

  • ​​ Menjadwalkan dan memberitahu pemakaian kendaraan​​ kepada unit kerja.

  • ​​ Mengecek kesiapan kendaraan

  • ​​ Menyiapkan kendaraan dan driver​​ nya

3.

Unit kerja ​​ 

  • Menggunakan kendaraan sesuai jadwal.

  • Mengembalikan kendaraan dan ​​ memberitahu bila sudah selesai ​​ 

4.

BAU

Mengecek ​​ bila sudah dikembalikan