UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
BIRO ADMINISTRASI UMUM
TAHUN 2016
Standar Operasional dan Prosedur
Peminjaman Kendaraan
Sasaran :
Untuk mengatur penggunaan kendaraan supaya semua unit yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik
Ruang Lingkup:
Proses mulai dari pembuatan surat peminjaman oleh unit kerja sampai peminjam mengembalikan
Definisi :
Yang dimaksud penggunaan kendaraan adalah pemakaian mobil dan atau motor untuk memperlancar keperluan dinas di tingkat rektorat, unit dan fakultas
Rincian Prosedur:
No | Penanggungjawab | Uraian Kegiatan |
1. | Unit kerja | Mengajukan surat permohonan peminjaman kendaraan kepada BAU |
2. | BAU |
|
3. | Unit kerja |
|
4. | BAU | Mengecek bila sudah dikembalikan |