SOP Ketertiban Keamanan

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

Standar Operasional dan Prosedur

Ketertiban dan Keamanan Kampus​​  ​​ ​​​​ 

 

Sasaran :​​ 

Menjadikan kampus tertib, aman, dan nyaman.​​ ​​ 

 

Ruang Lingkup:

Proses mulai​​ dari pembagian tugas jaga personil, kontrol di lingkungan kampus, mengisi jurnal harian, membuat aturan tentang ketertiban dan keamanan kampus dan menginformasikan kejadian khusus pada unit terkait dan wajib melaporkan secara tertertulis kejadian tersebut kepada atasan, membuat laporan bulanan tentang kondisi keamanan kampus. ​​ ​​ ​​ 

 

Rincian Prosedur:

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

1

Kaur​​ Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Menyusun Jadwal shift (giliran jaga) setiap bulan dalam satu tahun dan usulan tata tertib keamanan kampus​​ 

2

Ka BAU​​ 

Meneliti jadwal jaga dan usulan tatib keamanan kampus ​​ ke​​ Warek​​ II untuk ditetapkan​​ 

3

Warek​​ II​​ 

Menetapkan jadwal jaga dan tatib keamanan kampus.

4

Ka BAU​​ 

Menerima​​ jadwal jaga dan tatib keamanan kampus yang telah ditetapkan dan menyerahkan ​​ copy kepada Kaur​​ Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

5

Kaur​​ Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Mendistribusikan jadwal jaga ke personil terkait dan menempel di pos keamanan, dan tatib keamanan kampus ke unit-unit UMSurabaya

6

Kaur​​ Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Membuat​​ form jurnal harian untuk diisi petugas jaga pagi, siang dan malam​​ ​​ 

7

Kaur​​ Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Menerima laporan bulanan dari koordinator kemanan dari koordinator petugas jaga (Satpam)

 

Kejadian​​ Khusus

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

1

Petugas jaga

Menginformasikan​​ kepada​​ Kaur Ketertiban dan Keamanan Kampus​​ ada kejadian khusus dilingkungan kampus (kehilangan inventaris kantor, dan lain-lain) segera melapor ke Kaur dan ke Ka Unit kerja ​​​​ 

2

Kaur Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Memerintahkan petugas jaga membuat laporan kronologis kejadian secara tertulis​​ 

3

Kaur Ketertiban dan Keamanan Kampus ​​ ​​ ​​​​ 

Menginformasikan ke Ka BAU tentang kejadian khusus berdasarkan laporan kronologis tertulis.

 

4

 

Ka BAU​​ 

 

Memberikan keputusan tentang solusi penanganan ​​ sementara atas kejadian khusus serta melaporkan kepada Rektor ​​ ​​ ​​​​ 

5

Rektor ​​ ​​​​ 

Memberi keputusan akhir.