SOP Pemusnahan Arsip

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Pemusnahan Arsip

 

 ​​​​ 

Sasaran :​​ 

Mengurangi tumpukan paper record yang sudah tidak mempunyai nilai guna lagi.

Mengurangi beban kerja bagi petugas layanan kearsipan​​ 

 

Ruang Lingkup:

Prosedur mulai dari pemilihan arsip sampai dengan penghancuran secara fisik. ​​ 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud penghancuran arsip ​​ adalah tindakan atau kegiatan fisik arsip yang sudah berakhir fungsi dengan cara dibakar atau sejnisnya sehingga tidak dapat dikenali lagi

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Unit kerja​​ 

Melakukan pemilihan arsip secara fisik dengan memperhatikan fungsi dan nilai guna​​ 

Membuat daftar arsip yang akan dimusnakan.

Melaporkan kepada kaur tata usaha​​ 

 

6 hari

2

Bagian Perlengkapan ​​ ​​​​ 

Meneliti daftar arsip yang ​​ akan dimusnakan.

Melakukan pengecekan fisik arsip yang telah dilakukan pemilihan​​ 

Membuat surat kepada staf​​ BAUS​​ dan ​​ unit kerja yang melakukan pemusnahan arsip untuk melakukan pemusnahan

 

6 hari

3

BAUS, Staf ​​ dan Unit Kerja

Mengadakan rapat tentang ​​ pemusnahan

Meneliti dan menilai kembali arsip yang akan dimusnakan​​ 

Menentukan jenis arsip yang dimusnakan​​ 

Membuat keputusan jenis arsip yang akan dimusnakan.​​ 

 

 

3 hari

4

Staf dan Unit Kerja

 

Melakukan pemusnahan sesuai dengan hasil keputusan rapat​​ 

 

 

2 hari​​ 

5

Ka​​ BAUS​​ UMSurabaya  ​​​​ 

Menerima laporan hasil pemusnahan​​ 

1 Hari​​