SOP Auditorium & LAB

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Pelayanan penggunaan Gedung​​ dan​​ atau​​ Auditorium​​ 

 ​​​​ 

 

Sasaran :​​ 

Untuk​​ memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna gedung atau auditorium​​ UMSurabaya baik​​ dari dalam maupun dari luar UMSurabaya.

 

Ruang Lingkup:

Prosedur mulai dari​​ menerima surat peminjaman penggunaan​​ ruang dan fasilitas lain​​ sampai proses selesai.​​ 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud​​ Pelayanan penggunaan​​ ruang​​ atau​​ fasilitas lain​​ adalah​​ peminjaman​​ penggunaan​​ ruang dan fasilitas lain​​ untuk suatu kegiatan​​ internal dan eksternal ​​ dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.​​ 

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Unit kerja/Instansi lain  ​​ ​​​​ 

Membuat surat permohonan penggunaan​​ ruang dan fasilitas lain​​ ke BAU

6 hari​​ sebelum pelaksanaan​​ 

2

BAU​​  ​​​​ 

  • Menerima surat​​ permohonan​​ pinjaman.

  • Menjadwalkan penggunakan ruang .

  • Menyampaikan jadwal kepada unit kerja / Intansi lain

 

 

1​​ hari​​ 

 

 

3.

Unit kerja / Instansi lain  ​​ ​​​​ 

Menerima​​ jadwal penggunaan gedung dan atau Auditorium​​ 

4.

BAU​​  ​​​​ 

  • Menyiapkan gedung, ruangan​​ ​​ yang akan dipakai.​​ 

  • Jika sudah selesai acarasemua fasilitan​​ ​​ dicek ​​ dan dikembalikan​​ ​​ 

 

1 hari

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Pelayanan penggunaan​​ Lab Multimedia​​ dan Lab Komputer

 

Sasaran :​​ 

Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna​​ lab multimedia​​ dan lab komputer​​ UMSurabaya.

 

Ruang Lingkup:

Prosedur mulai dari menerima surat peminjaman penggunaan​​ lab multi media dan lab komputer​​ sampai proses selesai.​​ 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud Pelayanan penggunaan​​ lab multimedia dan lab komputer​​ adalah peminjaman/penggunaan​​ lab multi media dan/atau​​ lab​​ komputer​​ untuk suatu kegiatan​​ internal proses belajar mengajar dan eksternal ​​ dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

Waktu

1

Unit Kerja

Membuat surat permohonan penggunaan​​ lab multimedia​​ atau lab komputer​​ ke BAU

6 hari sebelum pelaksanaan​​ 

2

BAU​​  ​​​​ 

  • Manerima, menjadwalkan​​ penggunaaan​​ ​​ dan ​​​​ menyampaikan​​ jadwal kepada pengguna lab multimedia dan lab​​ computer.

  • ​​ Mendampingi proses PBM di lab sesuai jadwal kuliah atau jadwal yang ditentukan.

  • Mengecek dan pengusulkan pemeliharaan komputer ​​ yang ada di lab multimedia dan lab komputer.

 

 

 

 

Sesuai Jadwal​​ 

 

 

5

​​ ​​ Unit Kerja

  • Menggunakan lab multimedia dan lab​​ komputer ​​ sesuai jadwal.

 

Sesuai jadwal