SOP Kehilangan

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Penanganan Kehilangan​​ 

 

 

Sasaran :​​ 

Memberikan penjelasan terhadap proses​​ penanganan kehilangan dan unntuk​​ mempercepat proses karena adanya alur yang jelas.

 

Ruang Lingkup:

Prosedur ini​​ berlaku mulai dari penerimaan laporan kehilangan dari pemilik kendaraan sampai dengan pembuatan​​ laporan ke kepolisian.

 

Definisi:​​ 

Yang dimaksud dengan penanganan kehilangan adalah suatu kegiatan yang mengatur proses penanganan kehilangan kendaraan bermotor di lokasi parkir tertentu.

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

1

Keamanan Kampus.

  • Menerima laporan kehilangan dari​​ Unit kerja/ mahasiswa / dosen​​ pemilik

  • Melakukan klarifikasi laporan yang di terima

  • Mencatat laporan kehilangan​​ 

  • Membuat laporan tertulis kepada atasan langsung

2

 ​​​​ Ka. BAU

Menerima​​ laporan tertulis dari Keamanan Kampus​​ dan diteruskan kepada keamanan kampus dan pimpinan.

3

Pimpinan (Rektor, PR.I, PR. II atau PR. III)

Menerima laporan dan melakukan evaluasi seperlunya.​​ 

4

Keamanan Kampus.​​ 

  • Membuat laporan tertulis tentang kejadian kehilangan kendaraan bermotor kepada kepolisian setempat

  • Melakukan monitoring kelanjutan penanganan laporan kehilangan di kepolisian setempat.

  • Dilanjutkan atau tidak ke kepolisian​​