UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
BIRO ADMINISTRASI UMUM
TAHUN 2016
Standar Operasional dan Prosedur
Penanganan Kehilangan
Sasaran :
Memberikan penjelasan terhadap proses penanganan kehilangan dan unntuk mempercepat proses karena adanya alur yang jelas.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini berlaku mulai dari penerimaan laporan kehilangan dari pemilik kendaraan sampai dengan pembuatan laporan ke kepolisian.
Definisi:
Yang dimaksud dengan penanganan kehilangan adalah suatu kegiatan yang mengatur proses penanganan kehilangan kendaraan bermotor di lokasi parkir tertentu.
Rincian Prosedur:
No | Penanggungjawab | Uraian Kegiatan |
1 | Keamanan Kampus. |
|
2 | Ka. BAU | Menerima laporan tertulis dari Keamanan Kampus dan diteruskan kepada keamanan kampus dan pimpinan. |
3 | Pimpinan (Rektor, PR.I, PR. II atau PR. III) | Menerima laporan dan melakukan evaluasi seperlunya. |
4 | Keamanan Kampus. |
|