SOP Pembayaran Listrik

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA

BIRO ADMINISTRASI UMUM

TAHUN ​​ 2016

 

 

Standar Operasional dan Prosedur

Pembayaran Rekenig Listrik, Telpon​​ dan Air

 

 

 

Sasaran :​​ 

Untuk efisiensi​​ biaya​​ ​​ rekening listrik, ​​ telepon,​​ dan air​​ sekaligus​​ bisa mengetahui berapa jumlah biaya yang dikeluarkan.​​ 

 

 

Ruang Lingkup:

Prosedur mulai dari mengajukan permintaan​​ dana ​​​​ ke​​ BAK​​ kemudian membayar rekening listrik, Air dan telepon di kantor masing-masing​​ melalui tranfer di Bank Jatim. ​​ 

 

 

Definisi :​​ 

Yang dimaksud pembayaran adalah melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan uang ​​ karena mempunyai kewajiban dengan pihak lain.

 

Rincian Prosedur:

 

No

Penanggungjawab

Uraian Kegiatan

1

BAU

  • Menyerahkan no pelanggan listrik, telepon​​ ​​ ke bank Jatim Kantor Kas Kampus​​ untuk​​ mendebet pembayaran retribusi listrik dan telepon dari rek. Universitas No. 0321 007 406​​ 

  • Menerima Catatan pemakaian air dari petugas PDAM setiap bulan

2

Bank Jatim​​ 

Mendebet kontribusi listrik dan tilpun sesuai dengan tarif yang tertera secara on line dan memberikan bukti fisik yang telah disyahkan​​ 

3

BAU​​ 

  • Menerima bukti fisik nota debet pembayaran listrik dan tilpun dan menyerahkan ke Ka. BAK

  • Menyerahkan catatan pemakaian air kepada Ka. BAK​​ 

4

​​ BAK​​ 

  • Menerima nota debet pembayaran listrik dan tilpun ​​ dan membukukan ke laporan keuangan dan mengarsipkan nota pembayaran listrik dan telepun

  • Pada setiap akhir bulan membayar ​​ retribusi air sebesar kwitansi tagihan yang dilakukan oleh petugas PDAM, membukukan ke ​​ laporan keuangan dan mengarsipkan kwitansi pembayaran air