Artikel

Standar Sarana Evakuasi Keadaan Darurat Gedung Bertingkat DI Kampus

  • Di Publikasikan Pada: 12 Jul 2022
  • Oleh: Admin

Semakin banyaknya gedung bertingkat tentu harus diimbangi dengan keamanan dan keselamatan yang memadai. Gedung bertingkat yang dapat menampung banyak orang berpotensi menimbulkan korban apabila terjadi keadaan darurat. Maka, diperlukan perencanaan proses evakuasi yang baik agar korban jiwa atau kerugian lainnya dapat diminimalkan.

Selain mengantisipasi keadaan darurat dengan menyediakan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, menata akses evakuasi juga penting untuk mempercepat proses evakuasi penghuni sehingga akan memperkecil risiko timbulnya korban.

Jalur evakuasi pada sebuah gedung harus berfungsi berdasarkan prosedur evakuasi dengan memberikan kemudahan pada orang yang menggunakannya. Penghuni gedung bertingkat harus dapat menyelamatkan diri secepatnya ketika terjadi keadaan darurat.

Dengan adanya jalur evakuasi yang memperlihatkan arah keluar gedung atau arah menuju tempat berlindung yang aman dapat membantu penghuni gedung untuk menyelamatkan diri. 

Sesuai Permen RI Nomor 36 Tahun 2005, Pasal 59, setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi:

  • Sistem peringatan bahaya bagi pengguna, dapat berupa sistem alarm kebakaran dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara
  • Pintu keluar darurat
  • Jalur evakuasi
  • Penyediaan tangga darurat/kebakaran

Sarana tersebut harus dapat menjamin kemudahan pengguna gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.

Penyediaan sarana evakuasi harus disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi gedung, jumlah dan kondisi pengguna gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman. Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi juga harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas. 

Sumber: safetysign.co.id